Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Gedung BPK Provinsi Jawa Barat, Bandung, Jumat.
"Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah daerah setiap tahun," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Jumat.
Dia mengatakan penyerahan laporan terkait pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perbendaharaan Negara.
Mekanisme penyampaian laporan pengelolaan keuangan itu diawali dengan penandatanganan berita acara serah terima sebelum diserahkan secara simbolis.
Baca juga: Bekasi raih opini WTP empat kali berturut-turut
Dani berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mampu mempertahankan perolehan opini wajar tanpa pengecualian setelah menyerahkan laporan keuangan dimaksud kepada BPK secara lengkap.
"Tentu kita ingin mempertahankan opini WTP menuju yang ke sembilan karena memang tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah pengelolaan keuangan sudah sesuai dengan standar akuntansi atau belum," katanya.
Dirinya mengaku salah satu komitmen pemerintah daerah dalam memeriksa pengelolaan keuangan daerah adalah dengan melakukan rapat rutin pimpinan sekaligus melaporkan realisasi anggaran per pekan.
Baca juga: Kota Bekasi serahkan laporan keuangan ke BPK Jabar
"Kami hampir setiap minggu mengecek realisasi anggaran melalui rapat pimpinan yang diadakan di Kantor Pemkab Bekasi, sebagai komitmen mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara optimal," katanya.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat Paula Henry Simatupang mengatakan tujuan pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk menilai kesesuaian antara laporan dengan standar akuntansi pemerintahan, menilai efektivitas sistem pengendalian intern, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.
"Menilai apakah LKPD ini sudah disusun dan dibuat oleh pemerintah daerah dengan benar, sudah sesuai standar atau belum, tentu ke depan masih ada perbaikan-perbaikan," katanya.
Baca juga: 22 Temuan BPK Berpotensi Jegal WTP Bekasi
Ia mengaku indikator yang mempengaruhi pemerintah daerah dalam memperoleh opini wajar tanpa pengecualian antara lain ada atau tidak pembatasan lingkup, pelanggaran standar akuntansi, dan kecurangan.
"Inilah tiga faktor yang mempengaruhi. Kami berharap supaya laporan keuangan yang sudah diserahkan bebas dari pelanggaran standar akuntansi dan kecurangan," kata dia.
Pemkab Bekasi serahkan laporan keuangan daerah tahun 2022 ke BPK
Jumat, 17 Maret 2023 17:05 WIB
Penyerahan laporan keuangan ini merupakan kewajiban kita sebagai pemerintah daerah setiap tahun.