Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogidesa memastikan proses pembuatan Sertifikat Layak Fungsi di seluruh daerah dilakukan secara gratis.
"Pemerintah Daerah tidak boleh menarik biaya pembuatan SLF sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung," katanya di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah daerah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi masyarakat terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya.
SLF saat ini menjadi bagian dari jenis perizinan bangunan setelah pengurusan IMB oleh pihak pengembang.
"Kalau semua bangunan sudah sesuai gambaran IMB, maka SLF bisa dikeluarkan oleh instansi terkait di daerah," katanya.
Dikatakan Rogi, peran pemerintah daerah dalam pengurusan SLF hanya pada tataran verifikasi laporan yang diberikan tim konsultan bangunan kepada dinas terkait di daerah.
"Tim konsulten itu yang akan melaporkan kepada kami (pemerintah) perihal ketentuan kelayakan sebuah bangunan," katanya.
Tim sertifikasi akan menyasar bangunan gedung berupa hunian rumah susun dan bangunan gedung kepentingan umum dengan luas bangunan minimal 2.000 meter persegi.
Adapun pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif meliputi, kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah, kesuaian data aktual dengan data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada atau dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan pengujian pemenuhan persyaratan teknis meliputi kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk as built drawings, pedoman pengoperasian dan pemeliharaan atau perawatan bangunan gedung, peralatan serta perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja, dan Pengujian di lapangan atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.
Lingkup pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif akan dilakukan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan.
Seluruh tahapan verifikasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan pihak konsultan independen yang telah memiliki sertifikasi kemampuan menganalisis fungsi sebuah bangunan.
"Untuk bangunan gedung baru harusnya gratis. Saat instansi terkait menerbitkan IMB, harus disosialisasikan juga SLF," katanya.
Terkait dengan jangka waktu proses pembuatan SLF, Rogi mengaku setiap daerah memiliki kemampuannya masing-masing.
"Setiap daerah memiliki kemampuannya masing-masing. Kalau di DKI bisa sampai 30-60 hari pengurusan SLF," katanya.
Kemenpupera Pastikan Pengurusan Sertifikat Layak Fungsi Gratis
Rabu, 10 Agustus 2016 17:39 WIB
Pemerintah Daerah tidak boleh menarik biaya pembuatan SLF sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tetang bangunan gedung.