Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi, Jawa Barat, telah merampungkan pemberian Sertifikat Layak Fungsi kepada sepuluh objek bangunan publik sejak pemberlakuan aturan tersebut pada 2014.
"Sepuluh bangunan tersebut di antaranya Summarecon Mal Bekasi, Hotel Harris, Hotel Aston, pabrik garmen Dayani, Hotel Santika, Mal Citra Grand Cibubur," kata Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi Dewi Astianti di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, sertifikasi yang telah diberikan itu mayoritas berdomisili di Kecamatan Bekasi Selatan, Bekasi Utara dan Jatisampurna.
Dewi mengatakan, pihaknya pada 2016 telah memetakan sebanyak tiga objek lainnya yang akan difasilitasi sertifikasi kelayakan fungsi.
Ketiga objek tersebut berbentuk apartemen dan mal yang ada di kawasan protokol Kota Bekasi.
"Ketiga bangunan itu di antaranya Apartemen Kemang View dan Mal Bekasi Junction," katanya.
Menurut Dewi, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) itu hingga saat ini belum memiliki sanksi bagi pihak yang belum berniat mengurus perizinan tersebut.
Alasannya, aturan tersebut masih bersifat peraturan wali kota yang berlatar belakang Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.
"Namun aturan SLF ini mengacu pada sanksi IMB karena masih merupakan turunan aturan. Sanksi IMB adalah tiga bulan penjara dan denda puluhan juta rupiah," katanya.
Dia berharap seluruh pemilik objek bangunan publik untuk segera mengajukan permintaan sertifikasi kalayakan fungsi mengingat aturan itu dibuat untuk kemanan dan kenyamanan penggunanya.
Adapun pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif meliputi, kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen status hak atas tanah, kesuaian data aktual dengan data dalam IMB atau dokumen status kepemilikan bangunan gedung yang semula telah ada atau dimiliki, kepemilikan dokumen IMB dan kesesuaian data-data lainnya sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Pemeriksaan dan pengujian pemenuhan persyaratan teknis meliputi kesesuaian data aktual dengan data dalam dokumen pelaksanaan konstruksi bangunan gedung termasuk "as built drawings", pedoman pengoperasian dan pemeliharaan atau perawatan bangunan gedung, peralatan.
Selain itu perlengkapan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung (manual), dan dokumen ikatan kerja, dan pengujian di lapangan atau di laboratorium untuk aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, pada struktur, peralatan, dan perlengkapan bangunan gedung, serta prasarana bangunan gedung pada komponen konstruksi atau peralatan yang memerlukan data teknis yang akurat.
"Lingkup pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif akan dilakukan dengan cara mengidentifikasi kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, mengidentifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan administrasi yang telah ditetapkan dengan data aktual di lapangan," katanya.
Dewi menambahkan, seluruh tahapan verifikasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan pihak konsultan independen yang telah memiliki sertifikasi kemampuan menganalisis fungsi sebuah bangunan.
Pihaknya memproyeksikan proses sertifikasi itu akan sepenuhnya selesai maksimal 60 hari kerja dengan asumsi pihaknya telah memiliki konsultan yang telah siap.
(Adv).
10 Bangunan Bekasi Tersertifikasi Layak Fungsi
Kamis, 30 Juni 2016 22:00 WIB
Namun aturan SLF ini mengacu pada sanksi IMB karena masih merupakan turunan aturan. Sanksi IMB adalah tiga bulan penjara dan denda puluhan juta rupiah.