Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Seksi Kelembagaan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rogidesa mengatakan kepemilikan sertifikat layak fungsi pada sebuah bangunan komersial perlu menjadi perhatian calon pembeli.
"Selama ini calon pembeli hanya berpatokan pada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat akan membeli sebuah properti, padahal saat ini seluruh bangunan wajib disertai sertifikat layak fungsi (SLF)," katanya di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, SLF merupakan sebuah jaminan yang diberikan pemerintah terhadap kelayakan bangunan yang akan ditempati ataupun disinggahi pembeli terkait dengan keamanan maupun sejumlah kelayakan komponen pendukungnya.
SLF saat ini menjadi bagian dari jenis perizinan bangunan setelah pengurusan IMB oleh pihak pengembang.
"Kalau selama ini pengawasan pemerintah hanya sampai pada tataran dokumen IMB yang sifatnya pelaporan data bangunan, dengan adanya SLF pemerintah dapat melakukan pengawasan langsung pada fisik dan komponen bangunan yang sedang dibuat maupun yang sudah "eksisting", apakah layak atau tidak," katanya.
Dikatakan Rogi, kewajiban pengusaha properti mengurus SLF sebenarnya sudah berlangsung sejak 2002 melalui diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Namun SLF masih dikenal sebagai "barang baru" oleh masyarakat sejak 2014 dan 2015 sejak aturan tersebut diimplementasikan di sejumlah kota besar.
"Saat ini DKI Jakarta, Batam, Probolinggo, Kota Bandung, telah mengimpelementasikan aturan SLF terlebih dahulu. Saat ini yang sedang disosialisasikan ada di Kota Bekasi," katanya.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan aturan SLF, kata dia, justru dapat menjadi poin tambah bagi pengusaha properti yang berpotensi dapat mendongkrak angka penjualan.
"Sebab dengan SLF ini produk yang dibeli konsumen telah memiliki jaminan kalayakan. Pembeli akan merasa aman dan nyaman menempati bangunan tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung menambahkan sejak disosialisasikannya aturan SLF kepada masyarakat pada 2015, sebanyak delapan bangunan komersil di wilayahnya telah tersertifikasi kelayakan bangunan.
"Dari puluhan bangunan publik baru di Kota Bekasi, baru delapan di antaranya yang sudah ber-SLF. Ketentuannya, seluruh gedung publik harus ada kepastian hukum dan jaminan keselamatannya," katanya.
Dasar hukum sertifikasi itu adalah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/kep.465-Distako/XI/2011 tentang perubahan Lampiran Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 648/Kep.682-Distako/XII/2010 tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Uji Laik Fungsi Bangunan di Kota Bekasi.
"Ke depan bukan tidak mungkin bangunan yang tidak ber-SLF akan kami segel, tentunya dengan mekanisme yang kita tempuh sesuai aturan," katanya.
Nurdin mengimbau kepada seluruh pengusaha properti untuk mendukung kelancaran implementasi SLF di wilayahnya dengan mau mengurus dan melaporkan proyek bangunan publik yang tenagh mereka garap.
Kemenpupera: Konsumen Properti Harus Perhatikan Izin SLF
Rabu, 10 Agustus 2016 16:05 WIB
Selama ini calon pembeli hanya berpatokan pada dokumen izin mendirikan bangunan (IMB) saat akan membeli sebuah properti,...