Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan sarana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang akan mengakomodir penyelesaian konflik antara konsumen dan pengusaha.
"Saya mengimbau kepada konsumen agar melaporkan kejadian yang dianggap merugikan ke lembaga independen, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Bekasi, Aceng Solahudin di Bekasi, Senin.
BPSK tersebut telah ada di Kota Bekasi sejak 2015 lalu, namun kehadirannya sering kali tidak diketahui masyarakat.
Menurut dia, BPSK akan menyelesaikan sengketa itu melalui persidangan dengan mengkonfrontasi kedua pihak yang bertikai.
"Warga silakan melapor ke sana, kalau takut, nanti bisa kami dampingi. Sekalian membawa bukti sengketanya untuk memperkuat laporan," katanya.
Aceng mengungkapkan, salah satu laporan yang diterima pihaknya terkait sengketa konsumen adalah dugaan kecurangan harga di sejumlah minimarket setempat.
Salah satu pelapor, Fitri (27) warga Puri Family Asri, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, mengatakan kejadian yang dianggapnya tak mengenakan itu terjadi saat dia membeli deodoran di sebuah minimarket di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi.
Menurutnya, harga deodoran di etalase dibandrol sebesar Rp18.500 per buah, namun saat dikasir dia malah dikenakan biaya Rp19.000.
Fitri lalu kembali mengecek harga di etelase sambil membawa struk yang diperoleh usai bertransaksi.
"Ternyata betul ada perbedaan Rp500. Tanpa ada penjelasan, salah seorang pramusaji mengembalikan uang saya Rp500," katanya.
Fitri mengatakan, sebetulnya dia tak mempermasalahkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp500, namun yang dia persoalkan adalah rendahnya kejujuran saat berbelanja di minimarket.
"Uang Rp500 mungkin kecil, tapi dampaknya begitu besar kalau dibohongi begini. Saya sekarang jadi ragu kalau mau belanja di sana lagi, takut dibohongi," katanya.
Oleh karena itu, Fitri berharap dengan laporan itu agar pemerintah daerah turun tangan menyikapinya.
Karena bila hal ini didiamkan saja, jumlah konsumen yang tertipu akan semakin banyak.
"Untuk satu item saja sudah curang Rp500, coba kalau ada puluhan item dengan harga yang sudah dilebihkan sebesar Rp1.000-Rp1.500 per item. Keuntungannya cukup besar dengan asumsi banyak konsumen yang jadi korbannya," katanya.
Bekasi Arahkan Konflik Konsumen Diselesaikan Melalui BPSK
Senin, 6 Juni 2016 19:07 WIB
Warga silakan melapor ke sana, kalau takut, nanti bisa kami dampingi. Sekalian membawa bukti sengketanya untuk memperkuat laporan.