Bogor (Antaranews Megapolitan) - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menggelar seminar nasional tentang Undang-Undang Fidusia, dalam rangka menyosialisasikan dan meningkatkan pemahaman masyarakat selaku konsumen dalam transaksi perkreditan.
"Kami ingin menyamakan persepsi karena masih banyak masyarakat yang belum paham. Sebenarnya UU Fidusia ini kan sifatnya perdata tapi terkadang di lapangan menjadi ke pidana," kata Nur Isman Iskandar, Ketua Pelaksana Seminar di Bogor, Kamis.
Seminar ini menghadirkan tiga narasumber yakni Divisi Humas Polri, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor.
Setiap narasumber memaparkan hal-hal yang terkait dengan UU Fidusia dan cara penyelesaiannya ketika konsumen mengalami masalah.
Menurut Nur, agenda utama dari seminar tersebut adalah membahas UU Fidusia yang dinilai masih rancu dan prosedur penyelesaian kredit macet di bank.
"Jadi masih banyak terjadi bentrokan antara masyarakat dengan `leasing` atau `debt collector` yang mengalami kejadian motor atau mobilnya ditarik di tengah jalan," tambahnya.
Ia menjelaskan LPKSM Panser fokus membantu kredit macet di perbankan. Hal ini dikarenakan tak sedikit warga yang meminjam uang kepada bank lalu terjadi musibah yang diakibatkan bencana alam, membuat mereka mengalami kesulitan untuk melunasi.
Menurutnya, ketika hal itu terjadi seringnya pihak bank hanya memberikan somasi tiga kali kemudian langsung melelang barang tanpa sepengetahuan konsumen.
"Padahal di undang-undang konsumen disebutkan, ketika ada pelelangan, konsumen harus mengetahui hasil lelangnya. Jadi kami ingin mendapatkan solusi dari hal ini melalui seminar ini," jelasnya.
Seminar nasional bertajuk `Undang Undang Fidusia Untuk Kepentingan Siapa` dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman.
Menurut Usmar, Pemerintah Kota Bogor menilai UU Fidusia sangat erat dengan kehidupan sehari-hari warga. Namun terjadi banyak masalah yang muncul karena ketidakpahaman debitur (penerima kredit).
Usmar menerangkan Fidusia sebenarnya pengalihan hak kepemilikan atau pemindahtanganan melalui ketentuan, kesepakatan yang kalau semua proses berjalan dengan baik dan taat asas maka tidak akan ada masalah.
Tetapi, lanjutnya terkadang dinamika hidup tidak menentu terutama terkait ekonomi sehingga membuat pembayaran dari jual beli yang telah disepakati membuat tertahan dan adanya sanksi peringatan dan tindakan dari kreditur yang melibatkan pihak ketiga.
"Dua tahun terakhir di Kota Bogor kaitan tarik-menarik kendaraan relatif lebih adem dibanding sebelum-sebelumnya," kata Usmar.
Seminar nasional LPKSM sosialisasikan undang-undang Fidusia
Kamis, 9 Agustus 2018 8:15 WIB
Kami ingin menyamakan persepsi karena masih banyak masyarakat yang belum paham. Sebenarnya UU Fidusia ini kan sifatnya perdata tapi terkadang di lapangan menjadi ke pidana