Sukabumi (Antara Megapolitan) - Muspida Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memusnahkan ribuan botol minuman keras dari berbagai merek dan puluhan ribu butir petasan dari hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat.
"Untuk minuman keras berjumlah 3.847 botol yang disita dari para penjual di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi dan untuk petasan yang disita sebanyak 10.575 butir," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib kepada Antara di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini sebagai salah satu bentuk ketegasan pihaknya dalam melakukan operasi pemberantasan segala macam bentuk penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukumnya.
Bahkan selama Ramadhan ini pihaknya meningkatkan pengawasan dan pemantauan di lokasi-lokasi yang kerap digunakan sebagai ajang kegiatan prostitusi, peredaran narkoba maupu miras dan penjualan petasan.
Khusus untuk petasan pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi kepada para pedagang atau pengedarnya dengan UU Darurat tentang Bahan Peledak. Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar petasan selama Ramadhan ini untuk antisipasi terjadinya gangguan keamanan.
"Untuk miras kami lindas dengan alat berat, sementara petasan kami musnahkann dengan cara direndam di dalam air," tambah Ngajib.
Sementara, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono mengatakan selama bulan suci Ramadhan ini pihaknya mengimbau kepada warga Kabupaten Sukabumi untuk saling menghargai dan menghormati dengan masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif untuk bersama-sama memberantas jika ditemukan adanya peredaran minuman keras, petasan maupun kegiatan prostitusi, tapi tidak dengan cara main hakim sendiri, tetapi dilaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Muspida Sukabumi Musnahkan Ribuan Petasan Dan Miras
Senin, 6 Juni 2016 16:02 WIB
Untuk minuman keras berjumlah 3.847 botol yang disita dari para penjual di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi dan untuk petasan yang disita sebanyak 10.575 butir