Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan mendalami dugaan penyelewengan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penyaluran bantuan korban bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Untuk mengungkap penyelewengan itu, saat ini masih dilakukan pengumpulan bukti berupa dokumen tentang anggaran BPT di BPBD," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rudi Panjaitan di Kabupaten Bekasi, Selasa.
Menurut dia, anggaran ini khusus diberikan kepada masyarakat yang terkena musibah misalnya banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya.
"Secara regulasi pencairan dana BPBD juga harus sesuai dengan kebutuhan atau disaat masyarakat sedang dilanda bencana," katanya.
Ia menambahkan, akan menelusuri dan bertanya kepada masyarakat yang terkena musibah, apakah pernah menerima bantuan dari BPBD atau tidak.
Sehingga dapat diketahui kebenarannya dan bisa digunakan untuk bukti penggunaan dana itu tepat sasaran atau ada kepentingan lain.
Lanjut Rudi mengatakan, banyaknya laporan dari masyarakat atau pejabat di daerah setempat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan dua unit mobil rescue tanggap bencana seharga Rp800 juta di tahun 2015.
Tetapi saat ditindak lanjuti pembelian mobil secara mendetail, tidak ditemukan adanya kesalahan dalam pengadaan rescue itu.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat jika menemukan bukti-bukti baru dan kejanggalan dari kasus ini harap segera melaporkan ke Kejaksaan Negeri.
Penyelewengan dana itu saat ini sedang dalam proses penggalian data, sehingga dengan banyaknya bukti dan saksi akan mempermudah dalam penanganan hukumnya.
Sementara menanggapi hal itu Mantan Kepala BPBD yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satpol Pamong Praja, Sahat MBJ Nahor mengatakan bahwa tuduhan tindak korupsi itu hanya isu yang datangnya dari pihak tidak bertanggung jawab.
Sebab semua penggunaan anggaran itu sudah diberikan kepada penerima bencana bahkan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat dan tidak ditemukan masalah.
Kejari Bekasi Dalami Kasus Penyelewengan Dana BPBD
Selasa, 24 Mei 2016 19:35 WIB
Secara regulasi pencairan dana BPBD juga harus sesuai dengan kebutuhan atau disaat masyarakat sedang dilanda bencana.