Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) mikro pada salah satu bank syariah milik negara pada tahun 2021 sampai dengan 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Deby F. Fauzi melalui sambungan telepon, Selasa, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penanganan kasus tersebut.
"Iya, baru satu tersangka, inisial I," kata Deby
Tersangka I dikenai Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perihal peran dan identitas dari tersangka, Deby memilih untuk tidak mengungkapkan hal tersebut terlalu dini ke publik, mengingat masih adanya potensi pengembangan ke peran tersangka lain.
"Itu dahulu yang bisa kami sampaikan. Untuk perkembangan, akan kami informasikan lagi nanti. Yang jelas, penyidikan masih berjalan," ujarnya.
Kejari Bima menangani kasus ini karena adanya dugaan penyaluran dana KUR mikro yang tidak tepat sasaran dan penerima fiktif dengan jumlah penyaluran Rp13 miliar.