Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan memberikan bantuan hukum kepada dua orang pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan Pasar Jambu Dua oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Bagaimanapun juga sebagai aparatur sipil negara mereka harus mendapat pembelaan di hadapan hukum secara maksimal," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, yang diterima Antara, Jumat.
Pascapenetapan tersangka kasus dugaan mark-up pembebasan lahan Pasar Jambu Dua, Kamis kemarin, Bima telah menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk memberikan bantuan kepada dua pejabat tersebut.
Dua PNS Pemkot Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Dinas UMKM, HYP dan Camat Bogor Barat IG. Keduanya merupakan tim appraisal dalam pembebasan lahan Pasar Jambu Dua pada APBD Perubahan 2014 senilai Rp43,1 miliar.
"Secara pribadi dan sebagai kepala daerah, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan azas praduga tidak bersalah," kata Bima.
Bima mengatakan, proses hukum terkait pembebasan lahan Jambu Dua sedang berjalan. Ia menghimbau semua pihak untuk menghormati hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kasus kepada pihak Kejaksaan Negeri Bogor.
"Saya yakin dengan profesionalisme Kejaksaan, proses hukum dapat berjalan berdasarkan penghormatan pada azas dan kepastian hukum," kata dia.
Dikatakannya, kasus pembebasan lahan Jambu Dua adalah program prioritas yang harus segera dilaksanakan sebagai kebutuhan mendesak untuk merelokasi pedagang kaki lima di Jalan MA Salmun yang telah ditertibkan beberapa bulan sebelumnya.
"Saya juga yakin tidak ada unsur pidana atau kesengajaan untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini," katanya.
Terkait hal itu, lanjut Bima, Kejaksaan Negeri Bogor hendaknya mempertimbangkan pernyataan Presiden dan Wakil Presiden dalam beberapa kesempatan yang menegaskan bahwa tataran kebijakan dan kesalahan administrasi tidak boleh dipidanakan.
"Sekali lagi kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Bogor untuk tidak melakukan penahanan kepada keduanya dan saya sendiri sebagai jaminannya karena saya memiliki keyakinan keduanya tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," kata Bima.
"Terlebih lagi proses pemeriksaannya telah berlangsung lama. Untuk itu, saya sudah melayangkan surat jaminan dimaksud kepada Kejaksaan Negeri Bogor," kata Bima menambahkan.
Pemkot Bogor Siapkan Bantuan Hukum Jambu Dua
Jumat, 30 Oktober 2015 21:32 WIB
Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk mendahulukan azas praduga tidak bersalah.