Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal (PPA Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria yang diduga pelaku rudapaksa terhadap keponakannya yang masih berusia delapan tahun.
"Setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap terduga pelaku berinisial RP (31)," kata personel Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota Briptu Aditya Dwi Listanto di Sukabumi, Selasa.
Menurut Aditya, bahwa kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan tersangka kepada keponakannya berisial IS (8) saat ini sudah ditangani pihaknya dan untuk terduga pelaku sudah dilakukan penahanan dan dalam proses pemberkasan perkara.
Sementara informasi yang dihimpun dari keluarga korban, kasus dugaan rudapaksa ini pertama kali diketahui oleh nenek korban berinisial SAI yang melihat cucunya merintih kesakitan saat sedang di sekolah. Bahkan IS pun sempat terjatuh dan tak mampu berjalan, melihat kondisi cucunya tersebut dia langsung melarikannya ke ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan.
SAI mengatakan dirinya sempat curiga dengan kondisi cucunya tersebut dan kemudian berkonsultasi dengan pihak kepolisian agar dilakukan visum, kemudian ia pun membawa korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk melakukan visum dan hasilnya IS diduga telah menjadi korban rudapaksa. Tidak hanya visum, pihak keluarga pun membawa ke dokter psikiater dan ternyata hasilnya pun sama.
Bahkan alangkah terkejutnya ia, setelah mengetahui pelaku rudapaksa terhadap cucunya itu tidak lain adalah paman korban yakni kakak kandung dari ibu korban. Akhirnya pihak keluarga pun sepakat untuk melaporkan kasus itu kepada Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Kamis, (13/10).
Diketahui aksi bejat sang paman itu dilakukan pada Rabu, (12/10) sekitar pukul 22.00 WIB, di mana saat itu RP sengaja mendatangi rumah korban di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi untuk mengajaknya bermain.
Namun ternyata korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dibawa tersangka ke tempat kostnya di Jalan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi dan di kamar kos tersebut tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban.
"Mengetahui anaknya jadi korban rudapaksa oleh pamannya sendiri, ibu korban yakni G menjadi depresi dan stres karena tidak menyangka atas kejadian yang menimpa anak perempuannya itu," tambahnya.
Ia menambahkan tidak hanya merudapaksa cucunya, tersangka dan rekannya dari organisasi kemasyarakatan (ormas) pun sempat melakukan kekerasan terhadap P (ayah korban) saat hendak mengambil pakaian IS di kamar kos RP.
Bahkan tidak itu saja pihak keluarga terduga pelaku dan tersangka melakukan playing viictim dengan melaporkan SAI kepada pihak kepolisian karena perbuatan tidak menyenangkan dan dirinya sempat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Kami berharap bapak Kapolres Sukabumi Kota segera menuntaskan kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka," katanya.
Polisi tangkap pelaku rudapaksa keponakan di bawah umur
Selasa, 25 Oktober 2022 12:35 WIB