Lombok Tengah (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan seorang ayah inisial M asal Kecamatan Praya Timur, karena diduga melakukan persetubuhan (rudapaksa) terhadap anak kandungnya yang masih berstatus pelajar.
“Pelaku M diamankan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar,” kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk il Maqnum di Lombok Tengah, Sabtu.
Ia mengatakan aksi bejat pelaku terhadap korban pertama kali dilakukan pada tanggal (6/12), dimana awalnya pelaku memanggil korban ke kamarnya.
"Saat korban masuk, pelaku kemudian langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," katanya.
Baca juga: Polisi amankan seorang ayah pelaku rudapaksa anak kandungnya di Lombok NTB
Sementara itu, saat melakukan aksi bejat nya pelaku menutupi mulut korban dengan tangannya supaya korban tidak bisa teriak.
"Pelaku juga melakukan aksinya saat ibu korban tidak berada di rumah," katanya.
Menurut keterangan korban pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali dan yang kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 29 Desember 2024.
“Pelaku juga sempat ingin melakukan aksi tersebut untuk ketiga kalinya, namun korban berhasil menghindar dan langsung masuk ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya," katanya.
Baca juga: Kakek pelaku rudapaksa cucunya terancam hukuman 15 tahun penjara
Korban, lanjut Kasat Reskrim langsung kabur ke rumah neneknya dan menceritakan kejadian tersebut dan saat itu juga ibu korban sedang berada di rumah neneknya.
Mendengar cerita korban, Ibunya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
“Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah. Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.