Subang (ANTARA) - Sebanyak 442 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang Tomi Handri, di Subang, Rabu mengatakan, dari jumlah keseluruhan narapidana sebanyak 604 orang, 442 orang di antaranya mendapat remisi umum.
Dari 442 orang yang mendapat remisi umum itu, ada 16 orang yang mendapat remisi umum II atau bebas.
Namun, hanya tiga orang yang langsung bebas, karena habis masa pidananya. Sementara 13 orang lainnya harus menjalani pidana subsider
Ia menyampaikan, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan remisi umum adalah remisi yang diberikan setiap 17 Agustus.
"Semoga warga binaan yang mendaparkan remisi dapat menjadi berperilaku baik, taat pada aturan serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh sungguh," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi secara simbolis memberikan surat remisi kepada sejumlah narapidana yang mendapat remisi pada HUT RI tahun ini.
"Pemberian remisi kepada warga binaan adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti masa pembinaan di Lapas," katanya.