Karawang (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan pembelian solar subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menggunakan jeriken sudah dibebaskan dan tidak ada pembatasan asalkan memenuhi persyaratan.
"Pembelian solar subsidi menggunakan jeriken bebas, asalkan bisa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat Suroto, di Karawang, Kamis.
Ia menyampaikan, pembelian solar bersubsidi menggunakan jeriken biasanya itu dilakukan oleh pelaku usaha mesin giling padi dan nelayan.
Selain itu, ujar Suroto, juga dilakukan untuk digunakan sebagai bahan bakar alat pertanian dan peternakan.
"Yang penting solar subsidi itu untuk digunakan sebagai bahan bakar mesin giling padi, perahu nelayan dan lain-lain, bukan untuk dijual lagi. Kalau untuk dijual lagi, itu tidak boleh," katanya.
Baca juga: Disperindag Karawang beri peringatan SPBU layani pembeli BBM berjerigen
Menurut dia, setiap pembelian solar subsidi menggunakan jeriken harus menyertai surat rekomendasi dari dinas terkait atau dari kepala desa setempat.
Ditanya jumlah surat rekomendasi yang dikeluarkan untuk pembelian solar subsidi, Suroto tidak menyebutkan jumlahnya.
Ia hanya menyebutkan kalau kebanyakan pembelian solar subsidi menggunakan jeriken itu hanya menyertai surat rekomendasi dari kepala desa setempat.
"(Surat rekomendasi) dari dinas hampir tidak ada. Kebanyakan mereka (pembeli solar subsidi menggunakan jeriken) punya rekomendasi dari kepala desa setempat," kata dia.
Baca juga: Disperindag Karawang minta SPBU tidak layani pembelian BBM gunakan jerigen
Dikatakannya, dibolehkannya pembelian solar subsidi menggunakan jeriken itu sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, ia tidak menyebutkan nomor surat edaran yang dimaksud.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan kalau pembelian solar subsidi harus disertai dengan verifikasi dan rekomendasi dinas terkait, bukan dari surat rekomendasi kepala desa.
Pantauan di sejumlah SPBU di wilayah Karawang, saat ini pembelian solar subsidi menggunakan jeriken cukup marak.
Dari keterangan beberapa petugas SPBU di sejumlah titik, mereka kebanyakan melayani pembeli solar subsidi menggunakan jeriken yang menyertai surat rekomendasi dari kepala desa.
Baca juga: Disperindag Karawang nyatakan ketersediaan BBM dalam kondisi aman
Warga dibebaskan beli solar subsidi pakai jeriken di SPBU Karawang, asalkan ...
Jumat, 22 Juli 2022 6:18 WIB