Badung, Bali (ANTARA) - Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menunggu tuntasnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 untuk mengontrol distribusi solar bersubsidi, sebagaimana yang diinginkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Sebenarnya secara regulasi kan kami masih menunggu, ya, untuk BBM subsidi ini regulasinya revisi Perpres 191,” kata Fadjar dalam acara Media Gathering Subholding Upstream di Badung, Bali, Selasa.
Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur soal penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Sementara revisi Perpres 191 belum tuntas, upaya Pertamina untuk mengontrol distribusi solar bersubsidi adalah menggunakan quick response code (QR code).
Baca juga: BPH Migas: Penggunaan QR code untuk BBM subsidi cukup efektif
Baca juga: Polisi bongkar praktik penyimpangan pemanfaatan BBM jenis solar bersubsidi di Palembang
“Untuk solar, sudah 100 persen yang beli solar harus memiliki QR. Itu merupakan salah satu upaya kami untuk mengatur siapa saja yang boleh membeli solar,” ujar Fadjar.
Dengan QR code, Pertamina dapat memiliki data orang-orang yang mengonsumsi solar bersubsidi. Fadjar juga menyampaikan kuota solar sampai akhir 2024 tercatat relatif aman.
“Penerapan QR masih bisa mengontrol kuota solar bersubsidi,” kata Fadjar.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah mengontrol distribusi BBM bersubsidi, yakni LPG 3 kg, ia akan mengontrol distribusi solar bersubsidi.
Baca juga: PB PMII usul agar pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan harga BBM bersubsidi
Bahlil menilai BBM solar bersubsidi perlu ditertibkan, sebab solar subsidi dipakai oleh industri.
“Saya tahu pemainnya bakal ribut lagi, tapi gak apa-apa. Saya sebagai orang Timur, sekali layar terkembang, pantang surut untuk balik,” kata Bahlil.