Cikarang, Jabar (ANTARA) - Ahli waris pengemudi ojek daring almarhum Khaerul Warisin menerima santunan sebesar Rp42 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pratama Cifest-Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Kami turut berduka cita. Santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum tapi setidaknya bisa sedikit membantu ahli waris yang ditinggalkan dan inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Cifest Cibarusah Evi Haliyati Rachmat usai menyerahkan santunan di Cikarang, Sabtu.
Almarhum Khaerul Warisin yang meninggal dunia akibat sakit terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak April 2021. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis di kediaman ahli waris, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi serahkan santunan kematian anggota Satlinmas
Evi mengatakan akan terus mendorong para pengemudi ojek daring agar terdaftar pada program BPJAMSOSTEK sehingga dapat terlindungi dari risiko yang diakibatkan dalam pekerjaan.
"Iurannya pun sangat terjangkau hanya Rp16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," katanya.
Sesuai PP 82/2019, kata dia, manfaat program BPJAMSOSTEK mengalami peningkatan yakni penambahan santunan ahli waris dari semula Rp24 juta menjadi Rp42 juta untuk Jaminan Kematian.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang mulai terima klaim jaminan kehilangan pekerjaan
"Selain itu manfaat beasiswa untuk anak juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk satu orang anak dengan total Rp12 juta menjadi untuk dua orang anak dengan total Rp174 juta," katanya.
Selanjutnya program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 juta dari sebelumnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari semula Rp1,5 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari Rp2,5 juta.
"Kemudian pada PP terbaru juga terdapat manfaat layanan tambahan berupa homecare dengan pertanggungan sebesar Rp20 juta," katanya.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang selama 2021 capai Rp481,4 miliar
Santunan sementara tidak mampu bekerja juga ikut mengalami kenaikan dari semula dibayarkan 100 persen untuk enam bulan pertama menjadi dibayarkan 100 persen untuk 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan seterusnya hingga sembuh.
Ahli waris pengemudi ojek daring terima santunan BPJAMSOSTEK
Sabtu, 12 Maret 2022 13:21 WIB
Santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum tapi setidaknya bisa sedikit membantu ahli waris yang ditinggalkan dan inilah bentuk kehadiran negara kepada masyarakat yang mengalami musibah.