Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor menangkap enam mafia tanah atau pelaku penipuan bermodus menjual aset tanah milik negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan surat tanah palsu.
"Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu," ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurut Kapolres, para tersangka sengaja memalsukan sertifikat tanah yang merupakan aset milik Kementerian Keuangan RI.
Baca juga: Polres Bogor periksa kades di Cigombong kasus dugaan penyerobotan tanah
Baca juga: Polda Jabar Bentuk Tim Saber Mafia Tanah
Ia menyebutkan keenam tersangka berinisial AS, D, R, IS, MS, dan A membuat surat tanah palsu mirip dengan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selanjutnya mereka membuka blokir di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
"Kami terus kembangkan ke sumber yang menerbitkan atau menghasilkan dari bahan-bahan palsu ini," kata Iman.
Baca juga: Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan Kadishub Depok terkait mafia tanah
Kerugian atas kasus tersebut mencapai Rp15 miliar dengan perincian Rp10 miliar kerugian yang dialami para pembeli dan Rp5 miliar kerugian dialami Kementerian Keuangan RI
"Terhadap keenam orang tersangka, kami kenao Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara," tuturnya.
Enam mafia tanah penjual aset negara di Bogor ditangkap polisi
Kamis, 13 Januari 2022 18:00 WIB
Ternyata setelah berkoordinasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), surat itu palsu.