Jambi (Antara Megapolitan) - Penyidik Kepolisian Daerah Jambi memeriksa atau menyidik tiga perusahaan asing yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasi Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, Kamis, mengatakan, saat ini penyidik di tiga Polres sedang melakukan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan korporasi atau perusahaan perkebunan milik pemodal asing.
Awalnya, ada dua kasus perusahaan asing yang disidik Kepolisian Jambi kasus kebakaran hutan dan lahan, yakni yang lahannya terbakar adalah PT Permata Alam Hijau (PAH) yang ditangani di Polres Tebo dan PT Asiatic Persada (AP) di Kabupaten Batanghari yang diproses Polres Batanghari.
Tetapi ada penambahan satu perusahaan perkebunan milik pemodal asing di Jambi yang sedang diperiksa petugas Polres Bungo yakni PT Mugi Triman Internasional (MTI).
"Sehingga di Jambi ada tiga perusahaan perkebunan pemodal asing yang sedang diperiksa terkait kasus kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung di Jambi, sebelumnya berjanji akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.
"Saya pastikan pemerintah maupun kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan milik atau pemodal asing yang bersalah melakukan pembakaran hutan dan lahan," kata Luhut.