Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dengan pemutakhiran data.
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) disyaratkan bagi warga miskin dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan dengan Data Dukcapil.
Data yang tidak padan dengan NIK harus dikeluarkan, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini sebabnya, karena pindah segmen. Meninggal dunia, data ganda, atau sudah termasuk kategori miskin, ujar Risma di Jakarta, Senin.
Baca juga: Mensos Risma pastikan bantuan tersalur ke korban kebakaran Matraman Jakarta Timur
Baca juga: Mensos jelaskan rincian tiga program bantuan sosial
Program PBI JK menurut Risma mendasarkan pada tiga regulasi yakni UU nomor 24 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, diatur pada Pasal 14 ayat 2 bahwa penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.
Kedua, pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan pada Pasal 8 (2) bahwa identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas yang terintegrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir, sehingga harus padan dengan Dukcapil.
Risma mengatakan, regulasi ketiga dengan merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Disebutkan pada Pasal 4, PBI JK bersumber dari DTKS yang ditetapkan oleh Menteri.
Baca juga: Tri Rismaharini: Jangan ada lagi korban yang meninggal karena mencari nafkah
Saya menetapkan PBI JK itu sebulan sekali. Jadi di minggu pertama setelah saya menetapkan DTKS, saya buka kesempatan kepada daerah untuk mengirimkan data hasil verifikasi mereka. Sebelum saya tetapkan di pertengahan bulan, kata Risma.
Risma mengatakan perbaikan data tersebut ditetapkan setiap tanggal 12, dan pengesahannya dilakukan setiap tanggal 15.
Untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
Mensos Risma: Data PBI JK terintegrasi dengan DTKS
Senin, 27 September 2021 15:33 WIB
Data yang tidak padan dengan NIK harus dikeluarkan, tidak bisa diberikan bantuan.