Depok, (Antara Megapolitan - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok akan menerbitkan kartu identitas anak pada Oktober 2015.
"Kartu identitas anak ini untuk mendukung program pemerintah terkait Kota Layak Anak (KLA)," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak BPMK Kota Depok, Epi Yanti pada kegiatan Talkshow Kota Layak Anak (KLA), di Depok, Kamis.
Ia mengatakan BPMK melibatkan Disdukcapil karena dinas tersebut mempunyai sarana dan prasarana penunjang seperti data penduduk serta mesin pencetak yang sudah ada pada setiap kelurahan.
Kartu identitas anak ini, lanjut dia dapat digunakan untuk diskon tertentu, seperti toko buku dan tempat rekreasi.
Untuk itu kata dia kami akan jalin MoU dengan beberapa pengusaha di Depok untuk memberikan diskon kepada anak yang memiliki kartu identitas anak diskonnya kami usahakan 15 hingga 25 persen.
"Usia yang masuk dalam kategori ini adalah 5 sampai 18 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002," katanya.
Dikatakannya pihaknya akan membahas hal tersebut lebih lanjut, ada kemungkinan bisa diurus di kelurahan ataupun Disdukcapil yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk mendatangi sekolah-sekolah di Kota Depok guna mendata siswa-siswa.
"Jumlah penduduk di Kota Depok, anak-anak yang akan mendapatkan kartu identitas anak berjumlah 460 ribu," jelasnya.
Adapun untuk anak yang putus sekolah dan menjadi gembel dan pengemis juga akan tetap kami berikan dengan meminta data kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial.
"Diharapkan hak maupun kesejahteraan anak dapat terwujud serta program KLA dapat tercapai, sehingga dapat mencetak prestasi," katanya.
Depok Akan Terbitkan Kartu Identitas Anak
Kamis, 10 September 2015 18:59 WIB
Usia yang masuk dalam kategori ini adalah 5 sampai 18 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.