Depok (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan gugatan Prof Rosari Saleh terhadap surat keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan tidak dapat diterima (Niet Onvakelijk Verklaard) karena melampaui batas waktu.
"Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia MSi dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Putusan tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 38/G/2021/PTUN. JKT yang dirilis melalui e-Court Mahkamah Agung RI tanggal 29 Juli 2021.
Baca juga: Guru Besar FEB UI: Bonus demografi harus bisa intervensi pembangunan manusia
Baca juga: FKG-FIK UI bersama TNI sosialisasi cegah Napza di Tangerang
Sebelumnya Prof Rosari Saleh (Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiwaan) mengajukan gugatan terhadap SK Rektor UI Nomor 1698/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pemberhentian Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Indonesia Periode Rektor UI 2019-2024 dan SK Rektor UI Nomor 1701/SK/R/UI/2020 tanggal 20 Oktober 2020 tentang Pengangkatan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.
Amelita dalam kesempatan tersebut menyampaikan, UI telah melaksanakan tata kelola yang baik yang taat terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga Hukum Acara PTUN yang dilaksanakan.
Baca juga: UI Mengajar galang dana untuk bantu sekolah di daerah pelosok
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) menjadi kata kunci bagaimana mengelola UI dengan baik, katanya menambahkan.
"Semoga keputusan pengadilan ini dapat diterima oleh semua pihak yang bersengketa, untuk bersama-sama mempererat semangat membangun UI, yang kondusif, unggul, bermartabat, dan toleran. Dengan demikian, UI dalam spirit kebersamaan, bisa berlari lebih kencang menjadi perguruan tinggi yang mampu menyetarakan diri di tingkat global," katanya.
PTUN memutuskan gugatan mantan Wakil Rektor UI tidak dapat diterima
Kamis, 29 Juli 2021 18:10 WIB
Kami menghormati putusan tersebut sebagai implementasi salah satu nilai-nilai UI berupa kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.