Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pengamat Hukum Dodi Herman Fartodi mengingatkan kepala daerah mengenai regulasi yang mengatur larangan pelaksanaan rotasi mutasi pejabat di akhir masa jabatan.
"Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, maka pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Dodi Herman di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Ia menjelaskan Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara tegas menyatakan dalam pasal 71 ayat 2 tentang larangan mutasi pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Baca juga: Bupati Bekasi: Regulasi MenPan RB terkait mutasi dan rotasi dorong akselerasi kinerja pejabat
Baca juga: Bupati Bogor rotasi sembilan pejabat eselon IIB setingkat kepala dinas
Kemudian, hal itu ditegaskan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 273/487/SJ Tahun 2020 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
Dalam surat edaran tersebut pada poin III ayat 5 huruf a menyatakan penggantian jabatan struktural dan fungsional hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
"Pengisian jabatan kosong bisa dilakukan hanya dengan proses seleksi yang ketat, kemungkinan adalah promosi dari golongan di bawah eselon dua, atau eselon dua nonpimpinan pratama menjadi pimpinan pratama. Tapi, jika pengisian jabatan dengan cara rotasi itu tidak dibolehkan menurut UU Pilkada dan SE Mendagri," paparnya.
Baca juga: Bupati Purwakarta rotasi sekaligus mutasi puluhan ASN
Sanksi bagi kepala daerah yang melanggar aturan tersebut cukup berat, mulai dari pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.
"Alih-alih akselesari kinerja, rotasi rentan isu jual beli kekuasaan di akhir masa jabatan," ungkap Dodi Herman.
Pengamat: Kepala daerah rotasi mutasi di akhir jabatan bisa digugat ke PTUN
Senin, 16 Oktober 2023 15:50 WIB
Jika rotasi mutasi itu tetap dilakukan, maka pejabat yang dirotasi itu bisa menggugat kepala daerahnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).