Karawang, (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjaring warga negara asing pelanggar keimigrasian berupa penyalahgunaan visa dalam operasi penertiban dan pengawasan warga negara asing di sejumlah perusahaan setempat, Kamis.
"Puluhan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian itu dijaring saat bekerja di beberapa perusahaan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II setempat J Fanny, di Karawang.
Ia mengatakan, dalam operasi penertiban dan pengawasan warga negara asing (WNA) itu, petugas mendatangi beberapa perusahaan. Di antaranya PT Astra Honda Motor yang berlokasi di kawasan industri Indotaisei, Cikampek.
Di sekitar PT Astra Honda Motor itu, petugas menyisir seluruh tempat yang dicurigai terdapat WNA. Hasilnya, petugas menemukan 15 WNA yang ternyata tidak memiliki dokumen keimigrasian resmi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, para WNA yang terjaring Kantor Imigrasi Karawang tersebut berasal dari negara yang berbeda, seperti dari Prancis, Swedia, Taiwan, dan Tiongkok.
"Dalam operasi di PT Astra Honda Motor, hanya dua orang WNA yang memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Sisanya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," kata dia.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mendatangi PT Karawang Prima Steel Sejahtera yang berlokasi di wilayah Karawang selatan. Di pabrik itu, petugas menemukan sekitar 20 warga negara asing yang sedang berada di mess perusahaan.
Puluhan WNA itu kemudian dijaring petugas karena tidak bisa menunjukan dokumen keimigrasian resmi. Selanjutnya, para WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi, untuk menjalani pemeriksaan.
"Jika dalam pemeriksaan ternyata para WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian resmi, maka akan kita pulangkan ke negara asalnya," kata Fanny.
Kantor Imigrasi Karawang Jaring Puluhan WNA
Kamis, 20 Agustus 2015 21:54 WIB
Puluhan warga negara asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian itu dijaring saat bekerja di beberapa perusahaan.