Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 warga negara asing asal China yang menjadi buruh kasar dalam proyek pembangunan salah satu mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamudji Raharja saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa mereka ditangkap pada 14 Oktober lalu.
Dia mengatakan 14 warga asing itu kedapatan sedang melakukan pekerjaan kasar di tempat tersebut dengan tugas yang berbeda-beda.
Mereka diketahui masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan sehingga terjadi penyalahgunaan izin tinggal berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 warga asing tersebut merupakan pemegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Terkait pembagian tugas, sambung dia, WNA berinisial QZ bekerja sebagai mandor, HZ bekerja sebagai tukang kayu yang membuat pintu dan WF sebagai asisten QZ mengawasi pekerjaan para tukang.
Kemudian, WNA berinisial JM bekerja sebagai tukang kayu yang membuat atap, JJ sebagai tukang cat yang memplester dan mengecat tembok, PJ sebagai tukang listrik, LZ sebagai tukang las, serta YD dan YD sebagai tukang kayu yang memasang plafon gantung.
Kemudian, PG sebagai tukang listrik, YS dan CW sebagai tukang plafon, PS sebagai tukang cat dan ZG sebagai tukang keramik.
Baca juga: Imigrasi Soetta amankan enam warganegara asing
Baca juga: Pangkalpinang deportasi dua pesepak bola asing
Baca juga: Jadi terapis, imigrasi di Bali deportasi WNA Vietnam
