Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengatakan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyalahgunakan izin tinggal.
"Jadi, pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan penyalahgunaan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 11 tentang Keimigrasian," kata Rendra di Jakarta, Jumat.
Sebanyak 14 warga negara China tersebut berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ,YD, LZ, YD, PG,YS, CW, PS, dan ZG yang diketahui memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18.
Rendra mengatakan mereka awalnya hanya melakukan uji coba kerja, namun ketika petugas meninjau salah satu mall di Kelapa Gading, mereka ternyata bekerja sebagai buruh kasar, mulai dari mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, hingga tukang keramik.
Pemegang izin tinggal kunjungan yang seharusnya digunakan untuk keperluan uji coba kerja justru disalahgunakan untuk bekerja dan menerima upah sehingga memenuhi unsur pelanggaran.
Baca juga: 14 warga negara China yang jadi buruh di Kelapa Gading Jakarta ditangkap
