Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor membolehkan warganya yang tinggal di lokasi yang dinyatakan aman dari COVID-18, yakni di RW berstatus zona hijau dan kuning, untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta di Kota Bogor, Rabu mengatakan aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
Baca juga: Bima Arya minta warga Kota Bogor Shalat Idul Fitri di masjid lingkungan
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya tersebut, salah satu poinnya mengatur warga yang tinggal di RW zona hijau dan kuning boleh melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan di tempat terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, warga yang tinggal di daerah yang dinilai masih rawan penyebaran COVID-19 atau berstatus zona merah dan oranye belum diizinkan melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
"Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya," katanya.
Baca juga: Bupati Bogor terbitkan 11 aturan tentang Tarawih hingga Shalat Id
Persyaratan pelaksanaan Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka di RW hijau dan kuning, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak.
Jamaah wajib memakai masker dan membawa sajadah sendiri. Panitia menggunakan thermogun untuk mengukur temperatur tubuh jamaah yang hadir.
Warga yang lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru sembuh sakit, atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti Shalat Idul Fitri di masjid dan tempat terbuka.
Baca juga: Warga Kota Bogor laksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing
Khutbah disarankan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan jamaah.
Pemkot Bogor bolehkan warga di Zona hijau Shalat Id di masjid dan tempat terbuka
Rabu, 12 Mei 2021 19:59 WIB
Warga yang tinggal di daerah zona oranye dan merah, diizinkan Shalat Idul Fitri di rumahnya masing-masing, sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan keputusan ormas Islam lainnya.