Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.
"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemnaker serahkan sejumlah bantuan di Hari Buruh 2021
Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi "outsourcing" seumur hidup atau tanpa batas.
Ia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.
Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.
"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Menaker: May Day 2021 jadi perayaan atas harapan (video)
Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan.
Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi COVID-19 belum usai.
Baca juga: 50.000 buruh akan terlibat dalam peringatan Hari Buruh 2021
"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4).
Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.
Serikat Pekerja Indonesia tuntut pencabutan UU Cipta Kerja pada peringatan May Day 2021
Sabtu, 1 Mei 2021 15:15 WIB
Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.