Jakarta (Antara Megapolitan) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir meminta masyarakat tidak tergiur ijazah palsu hanya karena gengsi.
"Jangan karena gengsi, kemudian tergiur ijazah palsu," ujar Nasir usai konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan masyarakat tergiur ijazah palsu karena gengsi, kemudian ingin naik pangkat dan status sosial.
"Buat apa punya gelar doktor tapi palsu," cetus dia.
Mantan Rektor Universitas Diponegoro tersebut menjelaskan pemegang ijazah palsu akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.
Hal itu tertuang dalam UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 44 ayat (4), yang menyebutkan pemegang ijazah palsu terancam penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.
Gelar tersebut juga dinyatakan tidak berlaku.
"Kami sudah melaporkan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, terkait siapa saja PNS yang menggunakan ijazah palsu," terang dia.
Menteri Nasir juga melakukan pembekuan terhadap University of Berkley dan STIE Adhy Niaga karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
"Kami juga telah meminta Kopertis untuk melakukan evaluasi terhadap PTS yang melakukan praktik jual beli ijazah," tukas dia.
Nasir bertekad akan memberantas praktik jual beli ijazah tersebut.
Jangan Tergiur Ijazah Palsu
Rabu, 3 Juni 2015 18:51 WIB
Buat apa punya gelar doktor, tapi palsu.