Pinangki dicecar penyidik Polri 34 pertanyaan dalam tujuh jam pemeriksaan
Kamis, 3 September 2020 6:24 WIB

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
"Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan," kata Brigjen Awi di Jakarta, Rabu.
Pinangki diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice.
Pemeriksaan terhadap Pinangki dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu selama 7 jam 30 menit.
Baca juga: Kejagung sita mobil BMW milik Jaksa Pinangki Sima Malasari
Awi berujar bahwa di tengah pemeriksaan Jaksa Pinangki meminta penyidik untuk menghentikan dulu pemeriksaannya. Kemudian disepakati bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan yakni Rabu, 9 September 2020.
"Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan," tutur Karopenmas.
Baca juga: 15 orang saksi segera jalani pemeriksaan terkait kebakaran gedung utama Kantor Kejagung
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi suap. Lalu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo selaku penerima suap.