Bogor, (Antaranews Bogor) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II, Angin Prayitno Aji mengatakan sudah ada bukti bendahara pemerintah daerah dipidana karena melanggar aturan tata tertib adminstrasi perpajakan saat membuat laporan harta kekayaan pejabat.
"Ini bukti nyata bahwa Dirjen pajak akan bertindak tegas kepada pejabat pemerintah yang melanggar tata tertib administrasi negara," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Barat II di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Ia mengatakan demi meningkatkan kesadaran pejabat pemerintah untuk melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak kepada negara rutin setiap tahun. Dirjen Pajak bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit harta kekayaan pejabat pemerintah.
"Audit ini berguna untuk bahan penyidikan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan pejabat pemerintah. Jika ada ditemukan korupsi KPK segera menindaklanjuti," katanya.
Dikatakannya, Dirjen pajak bersama KPK terus memantau pejabat wajib pajak dan harta kekayaan pejabat di lingkungan pemerintahan kabupaten Bogor. Karena pajak berguna untuk peningkatan perekonomian daerah.
Namun, kata dia, laporan harta kekayaan berguna untuk peningkatan pelayanan dan transparansi keuangan pejabat negara dapat dipantau masyarakat langsung. Serta menghidari terjadi praktik yang melanggar aturan tata tertib administrasi dan KKN dalam pemerintahan.
Ia menegaskan semua pelayanan pajak bisa diakses langsung melalui e.filing atau datang ke kantor pajak pembantu KPP Pratama Cibinong, Cilengsi dan Ciawi di kabupaten Bogor.
Sementara itu, Plt Bupati Bogor Hj.Nurhayanti mengatakan kejadian bendahara di pidana oleh Dirjen Pajak jadi contoh nyata bagi pejabat bendahara dan pejabat eselon untuk tertib administrasi.
"Memang tingkat tertib administrasi pejabat di Pemkab masih rendah.Namun, sudah ada sekda dan dinas pendapatan kabupaten Bogor yang sudah melaporkan,katanya.
Ia menegaskan sudah memberikan imbauan tertib adminitrasi kepada pejabat pemerintah. Paling lambat pembayaran pajak dan laporan harta kekayaan akhir Desember 2014.
Ia mengatakan pejabat pemerintah kabupaten Bogor harus tertib administrasi dengan membayar pajak dan melaporkan harta kekayaan pribadi setiap tahun.
"Saya tidak ingin ada bendahara atau pejabat yang dipidana Dirjen Pajak.Apalagi terlibat KKN,"katanya.
Ia menegaskan semua yang terkait dengan pelayanan masyarakat harus transparan dan bisa dikonsumsi publik.
Sementara itu, Ketua Gerakan rakyat anti korupsi, (GRAK) kabupaten Bogor, Ay Sogir mengatakan sosialisasi yang diselenggarakan Dirjen Pajak, KPK dan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak transparan saat sosialisasi e-filing dan LHKPN di kabupaten Bogor.
"Seharusnya tidak ada diskriminasi dalam sosialisasi ini. Namun buktinya informasi tidak bisa diterima langsung oleh masyarakat,"katanya.
Ia mengatakan kegiatan ini sudah diskriminasi. tertutupnya informasi saat sosialisasi pajak seharusnya itu informasi publik.
"Bukan jadi rahasia negara. Sosialisasi itu untuk melatih pejabat untuk tertib administarsi dengan membayar pajak dan melaporkan harta kekayaan kepada negara,"katanya di Cibinong.
"Saya berharap tidak ada lagi diskriminasi dan tertutupnya informasi dalam pelayanan masyarakat," katanya.
Dirjen Pajak: Bendahara di pidana jadi contoh pejabat Pemkab Bogor
Senin, 15 Desember 2014 17:16 WIB
"Saya tidak ingin ada bendahara atau pejabat yang dipidana Dirjen Pajak.Apalagi terlibat KKN,"
