Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak mengimplementasikan pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) akan dimulai dari lokapasar (marketplace) besar.

“Skemanya, kami ambil dulu yang besar, nanti akan melebar ke yang seterusnya,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, dikutip di Jakarta, Selasa.

Penunjukkan bertahap itu untuk memberikan kesempatan bagi lokapasar mempersiapkan sistem mereka sebelum mulai menerapkan kebijakan pungutan pajak.

Adapun kriteria lokapasar yang akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 dijelaskan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yaitu menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  • memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  • memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

Terkait batas nilai transaksi dan/atau jumlah traffic, akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak yang menerima delegasi dari menteri keuangan.

“Nanti ditetapkan oleh dirjen pajak. Nilainya kira-kira sama seperti PMSE luar negeri, yaitu transaksinya Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan dan diakses oleh masyarakat sebanyak 12.000 setahun. Kami buat sama,” ujar Yoga.

Baca juga: Pemkot Depok catat realisasi pajak triwulan II meningkat
Baca juga: Samsat Karawang: Realisasi pajak kendaraan Rp144,7 miliar hingga Juni



Pewarta: Imamatul Silfia
Editor : Budi Setiawanto

COPYRIGHT © ANTARA 2026