Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menyiapkan aturan terkait mekanisme dan tata cara pemotongan hewan kurban di masa pandemi COVID-19 ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Minggu mengatakan, pelaksanaan pemotongan hewan kurban di wilayahnya mengacu surat edaran mengenai petunjuk pelaksanaan Hari Raya Idul Adha untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Surat Edaran Nomor 451/4323-Setda.Kessos itu mengatur penyelenggaraan Shalat Idul Adha serta penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah.
"Surat edaran itu dimaksudkan untuk menata agar pelaksanaan Idul Adha mampu menjadikan masyarakat kita produktif dan aman dari COVID-19," ungkapnya.
Baca juga: Pemkot Bekasi siagakan petugas sisir lapak pedagang hewan kurban
Secara khusus Rahmat menyebut penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya adalah penerapan jaga jarak fisik orang yang datang, baik panitia maupun mereka yang berkurban.
"Pemotongan hewan kurban wajib dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Jika dilakukan di area masjid maka harus disiapkan protokol jaga jaraknya," katanya.
Baca juga: Penjual hewan kurban wajib miliki surat keterangan kesehatan ternak
Kemudian panitia pemotongan hewan kurban juga menerapkan physical distancing dengan cara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, menyiagakan petugas yang memeriksa suhu tubuh, serta memastikan penggunaan masker dan penyanitasi tangan maupun sabun cuci tangan.
"Penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban. Jaga jarak antarpanitia kurban juga diatur mulai pemotongan, pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging," ucapnya.
Sementara pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik untuk menghindari kerumunan warga saat hendak mengambil daging kurban.
Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan Surat Edaran tentang kegiatan kurban
Rahmat meminta protokol kesehatan tersebut harus segera disosialisasikan kepada pengurus masjid, panitia pemotongan hewan kurban, serta masyarakat yang melakukan kurban.
"Sosialisasi ini penting dilakukan sejak sekarang untuk memastikan penyembelihan hewan kurban sesuai protokol kesehatan tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun penyembelihan saat Idul Adha nanti," kata dia. (KR-PRA).