Penyidik Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat segera memproses pengendara mobil Avanza hitam bernomor polisi F 1355 FAG yang merupakan warga negara asing (WNA) inisial HTM menghalangi laju mobil ambulans PKS yang sedang membawa pasien di Jalan Semeru Pasar Merdeka menuju RSUD Kota Bogor pada Kamis (4/5).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Avanza hitam ini adalah warga negara asing dari Saudi Arabia. Nah ini tentunya, pelanggaran dari si pengemudi mobil Avanza tersebut memenuhi unsur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Undang-Undang lalu lintas dalam hal pengguna jalan," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota, Jumat.