Guna mengawasi pelaksanaan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor segera membentuk posko pengaduan 'Kawal Hak Pilih'.
Anggota Bawaslu kota Bogor bidang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas, Ahmad Fathoni mengatakan semua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) wajib membuka posko hak pilih, sehingga jika ada masyarakat yang tidak terdaftar dan terlewatkan oleh petugas coklit atau petugas pantarlih, maka bisa menyampaikan ke posko tersebut. (Videografer: Fadzar Ilham Pangestu/ Editor: Mulia Putri F).