Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menyebutkan pada 2025 mekanisme pembelian pupuk bersubsidi lebih sederhana, yang tujuannya untuk memudahkan para petani di Kabupaten Sukabumi, Jabar mendapatkan pupuk subsidi.
"Petani yang ingin membeli pupuk subsidi hanya cukup membawa e-KTP, dengan mendatangi kios-kios resmi yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan pupuk subsidi," kata Kepala Bidang Sarana Distan Kabupaten Sukabumi Deni Ruslan di Sukabumi, Rabu.
Menurut Deni, beberapa tahun terakhir mekanisme penebusan atau pembelian pupuk bersubsidi tidak sesederhana saat ini. Contohnya pada 2024 petani yang ingin membeli pupuk bersubsidi harus memiliki Kartu Tani dan prosesnya pun cukup lama.
Namun, di 2025, petani yang ingin membeli pupuk tidak diwajibkan membawa atau memiliki Kartu Tani, tapi cukup membawa e-KTP asli sebagai bukti yang bersangkutan benar-benar petani dan tinggal di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, dalam penyaluran sudah berbasis digital dengan menggunakan aplikasi i-Pubers yang merupakan inovasi Kementerian Pertanian RI yang berkolaborasi dengan PT Pupuk Indonesia.
Digitalisasi penyaluran pupuk bersubsidi merupakan upaya pemerintah untuk mempermudah dalam penyaluran, tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya penyelewengan serta sesuai prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat).
Adapun mekanisme pembeliannya petani atau ketua kelompok tani datang ke kios resmi kemudian menunjukkan e-KTP. Selanjutnya, pihak kios memasukkan data petani seperti nomor induk kependudukan (NIK) ke dalam aplikasi i-Pubers.
Setelah itu, pihak kios memfoto petani beserta pupuk yang dibelinya. Mekanisme pembelian pupuk ini pun bisa diwakilkan oleh orang lain dengan catatan merupakan ketua atau pengurus kelompok tani.
Syarat lainnya petani penerima manfaat dalam kondisi sakit, usia lanjut atau kendala transportasi serta membuat surat kuasa. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan antisipasi terjadinya ada penyelewengan atau penyalahgunaan pupuk subsidi.
"Pembelian melalui mekanisme seperti ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas distribusi pupuk bersubsidi, karena petani bisa mengetahui kuota atau jatah pupuk bersubsidi setiap petani atau kelompok tani," tambahnya.
Di sisi lain, kuota pupuk bersubsidi 2025 untuk Kabupaten Sukabumi, jenis urea sebanyak 55.117 ton, NPK sebanyak 38.500 ton dan organik sebanyak 2.101 ton. Adapun harganya urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg dan organik Rp800/kg.
Diharapkan semakin mudahnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi serta adanya tambahan kuota pupuk dapat mendukung program swasembada dan ketahanan pangan di Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Memupuk Ciayumajakuning menjadi lumbung padi nasional
Baca juga: IPB sebut gapoktan belum siap dilibatkan dalam penyaluran pupuk subsidi