Jakarta (ANTARA) - Apa kabar perkembangan atas negosiasi pemerintahan dengan perusahaan teknologi komunikasi Apple? Sudah lebih dari satu bulan, rasanya belum ada perkembangan berarti.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tim teknis Kementerian sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali dengan pihak Apple terkait perpanjangan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) iPhone 16.
"Tim kita, minggu lalu saja, sudah tiga kali bertemu," kata dia ditemui di usai acara Kick Off Rintisan Teknologi dan Indonesia 4.0 di Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut Menperin, pihaknya terus mengupayakan negosiasi dengan Apple supaya yang didapatkan oleh Indonesia sesuai dari yang perusahaan tersebut dapat dari pasar domestik.
"Jadi seharusnya sudah ada bentuknya," kata Menteri.
Menteri memastikan negosiasi yang dilakukan pihaknya bersama dengan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat itu berjalan dengan baik.
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman melakukan pertemuan pertama kali dengan tim teknis Kementerian Perindustrian, Selasa (7/1).
Pertemuan tersebut terkait negosiasi investasi yang akan menentukan keluarnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk-produk Apple dan izin penjualannya di Indonesia.
Dari yang diajukan Apple, pihak Kemenperin menilai proposal tersebut belum sesuai dengan empat aspek teknokratis yang ditetapkan pemerintah.
Aspek tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di Tanah Air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta agar Apple mengkaji ulang proposal yang diajukan.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS), yakni Apple sudah membayar utang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp163,6 miliar (kurs Rp16.360) ke pemerintah Indonesia.
Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi Apple untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.
"Sudah, sudah bayar, sudah kita terima," kata Menperin Agus.
AirTag
Kementerian Perindustrian menyatakan nilai investasi pabrik AirTag Apple di Batam yang sebelumnya direncanakan sebesar 1 miliar dolar AS, ternyata hanya sebesar 200 juta dolar AS.
Angka tersebut berdasarkan hasil asesmen teknokratis yang dilakukan oleh Kemenperin terhadap proposal pembuatan fasilitas produksi aksesoris yang diajukan oleh Apple.
"Berdasarkan assesment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya 200 juta dolar AS. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan teknokratis yang dilakukan oleh pihaknya, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capital expenditure (capex) investasi.
Menurut dia, nilai investasi diukur hanya dari capex yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi.
Febri mengatakan, dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan menaikkan nilai investasi lebih tinggi sampai 1 miliar dolar AS.
"Jika nilai investasi Apple sebesar 1 miliar dolar AS itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin atau teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi 1 miliar dolar AS, tentu akan sangat besar sekali,” kata Febri.
Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin atau teknologi produksi.
Larangan
Pemerintah melarang produk iPhone 16 buatan Apple masuk ke dalam negeri lantaran perusahaan asing itu belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak yang wajib dipenuhi.
Dalam proses perpanjangan sertifikasi TKDN periode 2024--2026 awalnya pihak Apple mengirimkan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS atau Rp1,62 triliun kepada Kementerian Perindustrian.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan proposal itu tidak sesuai dengan perhitungan teknokratis dengan mengedepankan empat prinsip berkeadilan.
Empat prinsip itu antara lain perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia, perbandingan investasi jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain yang ada di tanah air, penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi yang dihasilkan.
Nilai yang dikucurkan oleh Apple tidak sebanding dengan apa yang didapatkan perusahaan tersebut dari hasil penjualannya di Indonesia.
Pada 2023 saja, Apple meraup Rp30 triliun dari prnjualan produk iPhone sebanyak 2,61 juta unit, pangsa penjualan terbesar di ASEAN.
Padahal investasi Apple di Vietnam jauh lebih besar, yakni, 15,84 miliar dolar AS atau Rp252 triliun yang berimplikasi pada pembukaan lapangan pekerjaan hingga 200 ribu orang. Produk yang dijual di Vietnam hanya 1,43 juta unit.
Pada 7 Januari, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Indonesia untuk melangsungkan negosiasi dengan Kemenperin, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Dengan negosiasi yang dilakukan bersama Kemenperin, pihak Apple fokus membahas perpanjangan sertifikasi TKDN, sedangkan dengan pihak BKPM, Apple melakukan pembahasan terkait rencana investasinya di Indonesia.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bachtiar Rifai menyebut, idealnya investasi Apple di Indonesia minimal satu per tiga dari total investasi yang digelontorkan perusahaan itu di Vietnam, atau sekitar 5 miliar dolar AS.
Meski demikian, perusahaan tersebut sudah menyampaikan komitmennya untuk membangun fasilitas produksi aksesoris AirTag di Batam kepada BKPM dengan nilai investasi 1 miliar dolar AS atau Rp16,2 triliun.
Apabila merujuk pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, rencana penanaman modal yang dilakukan oleh Apple tidak masuk dalam kategori skema perpanjangan TKDN manapun.
Hal ini karena AirTag merupakan aksesoris yang tidak melekat langsung atau menjadi bagian komponen utama dari telepon genggam.
Pemerintah tidak menetapkan batas waktu dalam proses negosiasi, karena menginginkan perusahaan itu menggelontorkan dana yang sesuai dari apa yang didapat.
Baca juga: Kemenperin sebut investasi pabrik AirTag Apple di Batam tak sampai 1 miliar dolar AS
Baca juga: Menyoal Apple