Sukabumi (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran bahan bakar minyak konsumen, pada pekan depan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu, mengatakan, pihak terlapor dalam kasus ini adalah Rudi selaku Direktur Utama PT Prima Berkah Mandiri (PBM) yang merupakan operator SPBU dengan kode 34-43111.
Ia menyebut empat saksi yang telah dimintai keterangan, yaitu, satu saksi ahli dari Direktorat Metrologi Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dan tiga orang yang terdiri atas manajer PT PBM, kepala shift SPBU, dan operator SPBU.
Tersangka dikenai pasal 27 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Kepolisian mengungkap kecurangan SPBU di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang memanipulasi takaran BBM dengan menggunakan alat tambahan bernama Printed Circuit Board (PCB) pada alat pompa BBM.
PCB tersebut berisi komponen elektronik yang dilengkapi trafo pengatur arus listrik. Alat tersebut menyebabkan berkurangnya takaran BBM yang dibeli. Akibat manipulasi itu, pemilik SPBU diduga telah menimbulkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun.
Baca juga: Polri ungkap kecurangan SPBU manipulasi takaran BBM di Sukabumi
Baca juga: Mendag Budi Santoso turun langsung tindak SPBU curang di Kota Sukabumi