Sukabumi (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, yang melakukan kecurangan, akan diambil alih PT Pertamina Patra Niaga.
"Tadi kami sudah dapat informasi dari PT Pertamina Patra Niaga. Setelah kami berjalan proses penyidikan, ini akan dibuka. Operasional akan diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga. Tetap beroperasi," kata Nunung di Sukabumi, Rabu.
Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa SPBU dengan kode 34-43111 yang dikelola PT Prima Berkah Mandiri (PBM) ini ditetapkan melakukan tindak pidana manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli masyarakat.
Baca juga: Polri segera tetapkan tersangka SPBU manipulasi di Sukabumi-Jabar
Untuk kepentingan penyidikan, SPBU tersebut akan disegel untuk sementara. Setelah penyidikan rampung, SPBU pun akan dibuka kembali dan diserahkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
"Kami tidak ingin proses penyidikan ini nanti mengganggu layanan kami kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa operasional SPBU 34-43111 tersebut akan diambil alih perusahaannya dengan standar yang termonitor langsung oleh Pertamina.
"Jadi, untuk kepemilikan SPBU ini juga tentu saja akan kami ambil alih dan ini nanti secara komersial itu akan kami selesaikan," ujarnya.
Baca juga: Polri ungkap kecurangan SPBU manipulasi takaran BBM di Sukabumi