Bogor (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengingatkan semua Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPK dan PPTK) kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar mematuhi semua aturan yang ada, karena sebagai aparatur sipil negara adalah pelaksana kebijakan yang harus sesuai aturan.
"Hari ini kita kumpul, berdiskusi, untuk memahami bagaimana tahapan dan prosedur pengadaan barang dan jasa di tingkat lingkungan kerja tingkat kelurahan, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaannya,” kata Ade Sarip Hidayat, dalam sambutannya pada Sosialisasi Persiapan Pengadaan Barang dan Jas bagi PPK dan PPTK Berdasarkan Perpres 16 Tahun 2018 Lingkup Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Kamis.
Sosialisasi tersebut dihadiri para lurah dari seluruh Kota Bogor.
Menurut Ade Sarip, pada proses pengadaan barang dan jasa, setiap tahun, masih ada saja kesalahan prosedur maupun pembuatan laporan.
"Karena itu, dilakukan sosialisasi ini agar semua pemangku kepentingan, dapat memahami persiapan pengadaan barang dan jasa, sesuai amanah Perpres Nomor 16 tahun 2018, agar tidak terjadi kesalahan," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor segera lakukan lelang jabatan eselon II yang lowong
Ade Sarip juga menginstruksikan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, untuk membuat bimbingan teknis (Bimtek) kepada para lurah agar lebih memahami prosedur maupun persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang jasa.
"Jika ada kesulitan silahkan konsultasikan, koordinasikan,” ujar Sekda.
Menurut dia, anggaran untuk kelurahan saat ini bukan bersumber dari APBD Kota Bogor sebesar Rp175 juta per kelurahan per tahun, tapi juga bersumber dari APBN.
Pemerintah Kota Bogor, kata dia, ingin memastikan semua pengadaan barang dan jasa berlangsung efektif, efisien dan bisa dipertanggungjawabkan, serta dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
"Harus bisa dipastikan, pengadaan barang dan jasa, setiap tahun dievaluasi dengan baik. Jika masih ada yang kurang, mohon diperbaiki dan dikomunikasikan. Tahun ini harus lebih baik," kata Ade.
Baca juga: Kota Bogor ditetapkan jadi Daerah Tertib Ukur sangat memuaskan
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Bogor, Henny Nurliani menyebutkan, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 130 Tahun 2018, mengatur bahwa lurah ditetapkan oleh kepala daerah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Salah satu kewenangan KPA adalah membuat perikatan/perjanjian dengan pihak lain.
"Artinya, dalam proses pengadaan barang dan jasa lurah bertindak sebagai PPK. Untuk membantu tugas kegiatannya lurah dapat dibantu PPTK,” sebutnya.
Saat ini, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, bukan hanya menjadi penyedia saja, tapi mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, hingga proses pengadaan.
Heni menjelaskan, tujuan acara ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada para PPK dan PPTK mengenai pengadaan barang dan jasa.
Dia berharap, setelah sosialisasi ini para PPK dan PPTK dapat lebih mengetahui dan memahami tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan, sehingga diharapkan proses pengadaan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan dan diumumkan.
Baca juga: Pemkot Bogor akan tata PKL dan bangun pusat kuliner
Heni juga menyampaikan, sebagai informasi dan laporan Rencana Umum Pengadaan(RUP) di Kota Bogor tahun anggaran 2020, ada 9.544 paket pekerjaan dengan total anggaran belanja langsung Rp1,32 Triliun.
Heni menambahkan, ada juga 5.165 paket atau 55 persennya adalah pengadaan barang dan jasa melalui pihak ketiga dan 4.379 paket atau 45 persennya melalui swakelola.
Ade Sarip ingatkan semua PPK-PPTK di Kota Bogor patuhi aturan
Kamis, 27 Februari 2020 21:12 WIB
Hari ini kita kumpul, berdiskusi, untuk memahami bagaimana tahapan dan prosedur pengadaan barang dan jasa di tingkat lingkungan kerja tingkat kelurahan, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, hingga pelaksanaannya.