Cibinong, Bogor (ANTARA) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengusulkan pemerintah agar menyusun regulasi yang mengatur standarisasi belanja operasional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Memang untuk pemerintah pusat perlu memberikan aturan, seberapa besar misalnya anggaran gedung yang untuk Kantor Dinas, Kantor Sekretariat Daerah atau Kantor Bupati," ujar Ketua Kopel Indonesia, Anwar Razak dalam diskusi bertajuk 'Berpihak kemana APBD 2020' di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.
Baca juga: Jalur Puncak Dua, PUPR dan Pemkab Bogor beda kajian, Ade Yasin usul buat Perpres
Baca juga: Bupati Bogor curhat tentang jalur Puncak di Rakornas Forkopimda
Sebab, ia menemukan sejumlah biaya operasional yang dinilai kelewat mahal jika dibandingkan dengan biaya yang dianggarkan untuk pelayanan ke masyarakat, pada Rancangan APBD (RAPBD) 2020 Kabupaten Bogor.
Beberapa data biaya operasional yang ia paparkan antara lain, Anggaran Pengadaan, Pemeliharaan Peralatan dan Gedung Kantor senilai Rp121 miliar, Anggaran Pengadaan dan Pemeliharaan Berkala Kendaraan Dinas senilai Rp16 miliar, serta Anggaran Rapat Koordinasi Dalam dan Luar Daerah Rp22 miliar.
Menurut Anwar, angka-angka tersebut masih terlalu tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata anggaran Puskesmas yang hanya senilai Rp150 juta, anggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak senilai Rp22 miliar, dan anggaran pangan senilai Rp22 miliar.
"Terlalu banyak kita membawa anggaran ini berputar di kantor, sementara tujuan APBD bagaimana masyarakat bisa cepat sejahtera," kata Anwar.
Baca juga: Ketua DPRD Bogor bantah adanya anggaran belanja piring senilai Rp183 miliar
Meski belum adanya regulasi yang mengatur batas sandar belanja operasional, menurutnya DPRD semestinya bisa menjalankan fungsinya, yaitu menyaring terlebih dahulu sebelum menyetujui RAPBD yang diajukan Bupati.
"Anggota DPR harus menyadari bahwa jangan ada pembelanjaan yang besar-besaran. Jangan sampai boros untuk pembangunan gedung tapi minim ke masyarakat," tuturnya.
Maka, dalam waktu dekat menurutnya Kopel Indonesia akan melakukan pembahasan dengan DPRD Kabupaten Bogor menganai beberapa temuannya dalam RAPBD 2020 Kabupaten Bogor.(KR-MFS).
Kopel Indonesia usul pemerintah susun regulasi standar belanja operasional
Jumat, 15 November 2019 18:00 WIB
Memang untuk pemerintah pusat perlu memberikan aturan, seberapa besar misalnya anggaran gedung yang untuk Kantor Dinas, Kantor Sekretariat Daerah atau Kantor Bupati.