Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Provinsi Lampung Arinal Djunaidi melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Jumat (6/9/2019), demi menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung.
"Kita berharap kehadiran KPPU membuat kebijakan usaha di Lampung menjadi lebih baik lagi. KPPU hadir memberikan arah kebijakan yang seadil-adilnya, sehingga pengusaha aman, nyaman dan Lampung serta memperoleh nilai tambah dari kebijakan tersebut baik dari sisi ekonomi, tenaga kerja dan lain sebagainya," ujar Gubernur Arinal.
Baca juga: Arinal Djunaidi Berupaya Sejahterakan Petani Kopi Lampung
Guna mendukung kinerja KPPU, Gubernur juga menghibahkan lahan dan bangunan milik Pemprov Lampung yang terletak di jalan Diponegoro dengan mekanisme pinjam pakai, yang akan digunakan sebagai Kantor KPPU di Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur lebih lanjut, nota kesepahaman ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat di Provinsi Lampung, menghindari praktik monopoli, serta memberikan kenyamanan bagi dunia usaha.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, pertama larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat, termasuk dalam kemitraan antara pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar di Provinsi Lampung.
Kedua, pengawasan pelaksanaan kemitraan, tukar-menukar informasi, asistensi, sosialiasi, dan advokasi terkait persaingan usaha.
Gubernur mengatakan pula, peluang investasi di Provinsi Lampung terbuka luas, untuk itu diperlukan peran aktif KPPU untuk mengawasi persaingan usaha di Lampung.
Gubernur juga berharap kehadiran KPPU bisa memberikan solusi atas permasalahan yang tengah dihadapi Provinsi Lampung, seperti impor kopi dan harga jual singkong yang rendah.
Denda hingga mencapai Rp25 miliar
Baca juga: Arinal Djunaidi Ajak Anggota DPRD Wujudkan Rakyat Lampung Berjaya
Sementara itu, Ketua KPPU Kurnia Toha menyatakan kesiapannya bersinergi dengan Pemprov Lampung guna menyelesaikan permasalahan tersebut.
"KPPU akan membantu menangani hal seperti itu (impor kopi, Red). Kalau memang impor itu melakukan tindakan-tindakan yang merugikan petani dan pelaku usaha kita, KPPU bisa melakukan pencegahan bahkan penindakan," ujarnya.
Kurnia Toha menegaskan sanksi dapat diberikan KPPU mulai dari pembatalan kontrak, pemberian denda hingga mencapai Rp25 miliar, bahkan KPPU diberikan kewenangan dapat mencabut izin pelaku usaha.
Meskipun begitu, Kurnia mengatakan hal ini bukan yang utama. Yang terpenting adalah kehadiran KPPU dapat memberikan keamanan bagi dunia usaha di Provinsi Lampung, memberikan kesempatan yang sama dalam berusaha, dan tidak berpihak pada suatu pelaku usaha tertentu.
"Kita berharap situasi berusaha di Lampung aman tenang, bisa berusaha secara baik, dan sama-sama untung," kata Kurnia lagi.
Baca juga: Arinal Djunaidi Angkat Potensi Lampung Melalui "Indosiar Goes To Lampung"
Pada kesempatan tersebut, Kurnia mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemprov Lampung dengan telah menyiapkan tanah dan bangunan untuk Kantor KPPU di Provinsi Lampung.
"Kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pak Gubernur atas support kebijakan yang diberikan kepada KPPU," ujarnya. (RLs/Humas Pemprov Lampung/ANT-BPJ).
Pemprov Lampung-KPPU Sepakat Ciptakan Iklim Usaha Yang Sehat
Minggu, 8 September 2019 19:24 WIB
Sanksi dapat diberikan KPPU mulai dari pembatalan kontrak, pemberian denda hingga mencapai Rp25 miliar, bahkan KPPU diberikan kewenangan dapat mencabut izin pelaku usaha.