Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara dugaan pelanggaran hak cipta produk pada Tabungan
Sampoerna Alfku (Tabungan Saku/ Tasaku) dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat sehingga menyatakan gugatan para penggugat, Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati, tidak dapat diterima (Niet
Onvankelijke Verklaard).
Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat itu dibacakan pada Rabu (04/9/2019), dan disambut dengan gembira oleh pihak PT Bank Sahabat Sampoerna.
“Kami bersyukur dengan putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta,” kata Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna, Ridy Sudarma di Jakarta, usai pembacaan putusan itu.
Dia pun berharap setelah putusan ini, Tabungan Saku bisa terus dijalankan untuk mendukung suksesnya Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif dari OJK, sehingga semakin banyak masyarakat yang terjangkau produk-produk keuangan
yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selama ini belum dapat terjangkau layanan keuangan.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna yaitu Dewa Putra dan Tubagus Dally menyatakan bahwa kliennya, PT Bank Sahabat Sampoerna, menghargai putusan yang teregister dalam Perkara No. 18/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini.
Gugatan hak cipta tabungan saku terhadap Bank Sampoerna tidak diterima
Jumat, 6 September 2019 14:40 WIB
Kami bersyukur dengan putusan ini. Walaupun kami memahami bahwa putusan ini belum masuk ke dalam pokok perkara terkait gugatan Hak Cipta.