Kupang, NTT (ANTARA) - Wali Kota Kupang dr Christian Widodo mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial sebagai upaya memperkuat keadilan restoratif sekaligus menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial pelaku terhadap masyarakat
“Pemerintah Kota Kupang siap mendukung sinergi penerapan pidana kerja sosial, sembari menunggu petunjuk teknis sebagai dasar pelaksanaan di lapangan,” katanya di Kupang, NTT, Selasa.
Hal itu ia sampaikan saat mengikuti Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se–Nusa Tenggara Timur tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Christian menjelaskan pidana kerja sosial dapat diarahkan pada kegiatan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, seperti kebersihan taman kota, pelayanan sosial di panti jompo, serta kegiatan sosial di rumah-rumah ibadah.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menegaskan PKS tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
