Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum, dengan formula kenaikan upah yang baru adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi x Alfa), dengan rentang Alfa 0,5-0,9 poin.
"Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pada Pasal 26 ayat (6) PP 51/2023, rentang Alfa ditetapkan 0,1-0,3 poin.
Baca juga: Buruh: Naikkan upah minimum 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%
Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang Alfa menjadi 0,5-0,9 poin.
"Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak," kata dia.
