Semarang (ANTARA) - Rapat kreditor dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih akan kembali digelar di Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Januari 2025
Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Minggu, membenarkan rencana rapat kreditor PT Sritex tersebut.
"Agendanya masih pencocokan piutang para kreditor," katanya.
Sementara berkaitan dengan usulan keberlanjutan usaha, hakim pengawas dalam kepailitan PT Sritex tersebut belum memberikan penjelasan lebih detil.
"Semua masih dalam tahapan," katanya.
Jumlah total tagihan utang PT Sritex yang telah diterima oleh kurator mencapai Rp32,6 triliun.
Baca juga: Menilik dinamika industri tekstil
Baca juga: Menperin pastikan Sritex tetap produksi
Rapat kreditor Sritex digelar di Pengadilan Niaga 21 Januari
Minggu, 19 Januari 2025 16:59 WIB

Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.