Depok (Antaranews Bogor) - Para penghulu dan penyuluh di Kota Depok Jawa Barat menandatangani Pakta Integritas, yang merupakan bentuk komitmen dan upaya pembenahan secara internal.
"Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh 6 kepala KUA, seluruh penghulu dan penyuluh," kata Kepala Kantor Kemenag Depok H. A. Chalik Mawardi di Depok, Selasa.
Ia mengatakan hal tersebut dilakukan agar para penghulu dan penyuluh dapat bekerja sesuai dengan aturannya, sehingga tidak menganggu kinerja dan juga masyarakat mendapat pelayanan sebagai mestinya.
"Jangan samapai para penghulu melakukan yang tidak dikehendaki masyarakat. Setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat," katanya.
Ia mengatakan polemik pemberian hadiah kepada penghulu diluar jam kerja, tetap berpegang kepada aturan yang ada. Menurut dia saat ini regulasinya sedang dalam proses pembahasan.
"Dalam pernikahan dilakukan di kantor dan boleh atas dasar kesepakatan mempelai dengan penghulu," katanya.
Chalik menegaskan sebenarnya tak ada pungutan dalam proses menikahkan seseorang, tetapi masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kita tetap berpegang pada aturan yang ada.
"Pelayanan dilakukan seperti biasa dan masyarakat juga tidak terganggu," jelasnya.
Sementara itu, Supiyanto Kasie Bimas Islam Kemenag Depok mengaku tetap berpegang pada PMA NO. 11 pasal 21 ayat 1 yang menyebutkan pernikahan dilaksanakan dibalai nikah dan atas permintaan calon pengantin dengan persetujuan penghulu.
Untuk pelayanan berlangsung seperti biasa dengan berpedoman pada PP NO. 47 tahun 2004, yaitu biaya pencatatan nikah sebesar Rp30 ribu.
Ia mengatakan permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS dihari libur termasuk gratifikasi atau tidak.
Penghulu Depok tandatangani pakta Integritas
Selasa, 17 Desember 2013 19:33 WIB