Bekasi (Antara) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua menara pemancar alat komunikasi di daerah ini yang diketahui dibangun secara ilegal, Rabu.
"Tower tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan melanggar peraturan daerah Kota Bekasi," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, di Bekasi.
Kedua menara tersebut berdiri di Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, masng-masing di Blok B 2 Nomor 15, RT02 RW 19, Perumahan Galaxy, dan di Mesjid Al Muhajirin Jalan Komodo Raya RT 006 RW 004.
Menara ilegal tersebut, kata dia, dibangun oleh PT Global Indonesia Komunikatama sebagai perusahaan penyedia jasa perangkat menara selular.
Menurutnya, pembongkaran itu dilakukan karena menara berdiri di atas lahan warga dan fasilitas umum serta tidak memiliki izin pembangunan maupun izin pemancar.
Dikatakan Bilang, keberadaan menara itu telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda) setempat terkait denga pemanfaatan tata ruang dan retribusi.
"Pembongkaran ini sesuai dengan Perda 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang, Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi daerah, Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi Izin mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi," katanya.
Menurutnya, Pemkot Bekasi telah mengintensifkan pengawasan terhadap menara selular yang tidak sesuai peruntukan dan tata ruang.
"Pengawasan ini kita lakukan dengan berkoordinasi dengan seluruh pihak kecamatan dan kelurahan untuk mengawasi dan menertibkan seluruh menara bermasalah," katanya.
Pemkot Bekasi segel dua menara selular ilegal
Rabu, 13 November 2013 16:16 WIB