Bekasi (Antaranews Megaplitan) - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel dua menara telekomunikasi yang berdiri tanpa izin di wilayah hukum setempat.
"Penyegelan menara telekomunikasi ini bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna," kata Petugas penyegelan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmudji, di Bekasi, Kamis.
Penyegelan dilakukan berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.286-Distaru/V/2018 tentang Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan.
Kegiatan penyegelan pertama dilaksanakan di Jalan Angkim, RT002/RW003 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati dikarenakan Bangunan tersebut diketahui belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tarmudji mengatakan, penyegelan bangunan tersebut diharapkan membuat pemiliknya patuh untuk mengurus izin.
Kegiatan penyegelan bangunan kedua berlokasi di Jalan Cempaka II BS 18 RT/RW 019/012, Perumahan Kranggan Permai, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna yang dipimpin langsung oleh Camat Jatisampurna, Abu Hurairah.
"Kami menerima laporan warga sejak tahun 2011, bahwa ada pendirian tower base transceiver station (BTS) di lokasi pemukiman warga, hari ini kita tindaklanjuti," ujar Abu.
Menurut dia, penyegelan ini disebabkan oleh pemilik menara yang hingga kini tidak mengurus perizinan serta pendirian menara tersebut.
"Posisi menara telekomunikasi ini sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar," katanya.
Bangunan BTS yang telah berdiri selama tujuh tahun ini, sebelumnya sudah diberikan surat teguran dari instansi terkait, namun tidak ada tanggapan dari pemilik.
"Kami selaku pemerintah daerah sudah berupaya melakukan konsolidasi dengan pihak ketiga namun demikian mereka tetap tidak mengindahkannya," katanya.
Akhirnya, tim penertiban dan pembongkaran bangunan langsung melakukan penyegelan dan memutus hubungan listrik di bangunan tersebut.
Kegiatan itu juga disaksikan Bagian Hukum Pemkot Bekasi, TNI, Polri, Polisi Militer dan unsur Kecamatan Pondok Melati serta Dinas terkait lainnya.
Pemkot Bekasi bongkar dua menara telekomunikasi ilegal
Jumat, 28 September 2018 6:06 WIB
Penyegelan menara telekomunikasi ini bertempat di Kecamatan Pondok Melati dan Kecamatan Jatisampurna.