Bekasi (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa Barat, menertibkan sedikitnya 74 reklame tidak berizin atau ilegal di sejumlah ruas jalan protokol di wilayah itu.
"Kegiatan ini sebagai bentuk implementasi Perda K3 di Kota Bekasi," ujar Kepala Satpol PP Kota Bekasi Yayan Yuliana, di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kegiatan yang melibatkan separuh dari total 635 aparat Satpol PP Kota Bekasi itu difokuskan di sejumlah jalan protokol yang menjadi etalase kota, di antaranya Jalan KH Noer Alie, Jalan Ahmad Yani, Jalan Ir H Djuanda, dan Jalan Hasibuan.
"Mayoritas reklame ilegal itu dipasang oleh oknum pengembang perumahan," katanya.
Reklame dengan berbagai macam ukuran tersebut terpasang di sejumlah lokasi terlarang, seperti pagar pembatas jalan, pohon, taman kota, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan lainnya.
"Sejauh ini, papan reklame dan spanduk itu kita sita sebagai barang bukti," katanya.
Pihaknya berencana memanggil para oknum pengembang tersebut untuk dimintai klarifikasi seputar pelanggaran tersebut.
"Kita akan meminta pertanggungjawaban pelakunya, sebelum sanksi kita terapkan," katanya.
Sanksi terhadap para pelaku, kata dia, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Satpol PP Bekasi tertibkan puluhan reklame ilegal
Senin, 30 September 2013 14:02 WIB

Ilustrasi,penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP. (Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso)
"Mayoritas reklame ilegal itu dipasang oleh oknum pengembang perumahan,"