Karawang (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat, menahan mantan Kepala Desa Margamulya Ratna Ningrum atas kasus dugaan pemalsuan surat petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah.
Mantan Kepala Desa Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Mabes Polri.
Juru Bicara Kejari Karawang Faisol mengatakan, kasus yang melibatkan Ratna Ningrum itu sudah lama ditangani Mabes Polri atau sejak 2003. Tetapi baru dilimpahkan ke Kejari Karawang pada Kamis (29/8).
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor 1273/0.2.18/Ep.2/08/2013 tertanggal 29 Agustus 2013," katanya.
Dikatakannya, sebelum melakukan penahanan, Kejari telah memeriksa berkas perkara yang melibatkan tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka layak ditahan.
Pertimbangan penahanan terhadap tersangka itu normatif, yakni ada kekhawatiran akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Menurut Faisol, mantan kepala desa tersebut telah melanggar pasal Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan surat. Tersangka memalsukan sesuatu yang dapat menimbulkan suatu hak untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannnya seolah-olah asli.
Dalam kasus tersebut, tersangka yang saat itu menjabat kepala desa membuat surat salinan petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah, sesuai dengan daftar nama masyarakat pemohon.
Tetapi dalam kolom surat yang dibuatnya, dikosongkan agar seolah-olah status tanah yang terdaftar dalam salinan petikan dari buku penetapan iuran pembangunan daerah tidak terjadi perubahan atas status tanah tersebut.
"Jadi modusnya seolah-olah tanah itu belum ada peralihan, padahal sebenarnya sudah beralih. Salinannya sebanyak 19 petikan dengan luas lahan sekitar 35 hektare," katanya.
Kejari Karawang tahan mantan kades Margamulya
Jumat, 30 Agustus 2013 19:27 WIB